KLIK PENDIDIKAN - PNS berbahagia! Inilah perkiraan besaran gaji PNS golongan I-IV pasca pengumuman kenaikan gaji 8 persen.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS sebanyak 8 persen pada 16 Agustus 2023 saat penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya.
Kenaikan gaji PNS sebanyak 8 persen ini akan berlaku mulai Januari 2024.
Terkait gaji PNS pun telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam artikel ini akan dibahas mengenai perkiraan besaran gaji PNS setelah adanya kenaikan gaji 8 persen. Berikut ini perkiraannya:
1. Golongan 1a-1d
- Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
- Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
- Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
2. Golongan IIa-IId
- Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488