PNS HARUS JAGA KESEHATAN! Ini Deretan Penyakit Yang Tidak Bisa Dilayani BPJS Kesehatan, Auto Makin HIdup Sehat

photo author
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:35 WIB
Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan (lampung.bpk.go.id)
Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan (lampung.bpk.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Berperan sebagai andalan masyarakat termasuk PNS dalam memberikan layanan kesehatan, ternyata BPJS Kesehatan mengklaim 21 penyakit yang tidak bisa dilayani.

Masyarakat umum termasuk PNS wajin mengetahui 21 penyakit yang tidak bisa dilayani oleh BPJS Kesehatan ini berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lantas, apa sajakah 21 penyakit yang tidak bisa dilayani oleh BPJS Kesehatan yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat termasuk PNS tersebut? Ini paparan informasinya?

BPJS Kesehatan merupakan suatu badan dari pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan kepada masyarakat termasuk PNS secara bertahap.

Baca Juga: Pensiunan PNS Bisa Tersenyum Lebar, Realisasi Pernyataan Sri Mulyani Terkait Naik Gaji 12 Persen Dimulai 2024

BPJS Kesehatan ini sudah beroperasi sejak 2014 dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial setiap masyarakat termasuk PNS wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Menjadi peserta yang aktif, masyarakat bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.

21 PENYAKIT YANG TIDAK BISA DILAYANI OLEH BPJS KESEHATAN

1. Penyakit yang berupa wabah

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik

3. Perataan gigi seperti behel

Baca Juga: WOW! Menjabat Sebagai Menteri Pariwisata, Sandiaga Uno Punya Harta Kekayaan yang Fantastis

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Penyakit terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian tawuran

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

Baca Juga: Peluang Emas Tak Terduga dari 20 Jurusan Sepi Peminat di Universitas Gajah Mada, Calon Mahasiswa Wajib Coba

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Baca Juga: Berkembang Bersama Teknologi! Ini 10 Universitas Terbaik Jurusan Ilmu Komputer di Indonesia Versi EduRank

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Baca Juga: Jadi Pemimpin Penduduk Yang Terkenal Ramah, Inilah LHKPN Kepala Daerah Terkaya di Sulawesi Barat

Demikianlah, 21 penyakit yang tidak bisa dilayani oleh BPJS Kesehatan dan perlu diketahui oleh masyarakat termasuk PNS sehingga dapat menjaga diri dengan baik. Semoga bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Paulin Aswita Theresia Bagariang

Sumber: PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2018

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X