KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menyetujui anggaran bantuan sebesar Rp18 juta untuk para pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan ini diresmikan oleh Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2023.
Namun, penerima bantuan harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Gaji Naik 8 Persen, Sri Mulyani Siapkan Uang Lembur untuk PNS, Golongan I II III IV Dapat Segini...
Syarat-syarat ini berlaku bagi semua pensiunan dan PNS, baik yang berada di pusat maupun daerah, serta dari golongan I hingga golongan IV.
Bantuan tersebut terdiri dari tiga jenis dengan waktu dan syarat pencairan yang berbeda:
1. Bantuan Rp4 Juta:
Pensiunan dan PNS akan menerima bantuan sebesar Rp4 juta, sesuai dengan PMK. Bantuan tersebut akan diberikan saat anak dari pensiunan atau PNS tersebut meninggal dunia.
2. Bantuan Rp6 Juta:
Pensiunan dan PNS juga berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp6 juta, sesuai dengan aturan dalam PMK. Bantuan tersebut akan diberikan saat pasangan (suami atau istri) dari pensiunan atau PNS tersebut meninggal dunia.
3. Bantuan Rp8 Juta:
Pensiunan dan PNS akan menerima bantuan sebesar Rp8 juta, sesuai dengan ketentuan dalam PMK. Bantuan tersebut akan diberikan saat pensiunan atau PNS tersebut sendiri meninggal dunia.