Puji Syukur, Segini Uang Makan yang Ditetapkan Menkeu Untuk PNS Golongan I-IV, Terimakasih Sri Mulyani

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:52 WIB
Inilah besaran uang mskan bagi PNS yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani  (Pixabay/IqbalStock diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Inilah besaran uang mskan bagi PNS yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani (Pixabay/IqbalStock diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

KLIK PENDIDIKAN - Beberapa waktu yang lalu Sri Mulyani telah mengesahkan pemberian tunjangan-tunjangan bagi para PNS.

Tunjangan bagi PNS yang disahkan Sri Mulyani tersebut salah satunya adalah uang makan.

Ketepatan uang makan ini, diatur oleh Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: MAKIN MAKMUR! Inilah Perkiraan Besaran Gaji PPPK Golongan I - XVII Pasca Pengumuman Kenaikan Gaji 8 Persen

Di mana peraturan ini berisikan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan uang makan ini ditetapkan untuk seluruh Golongan PNS dari golongan I hingga IV.

Adapun besaran uang makan yang diatur oleh Sri Mulyani dalam peraturan ini nominalnya berbeda-beda sesuai golongan PNS.

Baca Juga: IDAMAN MERTUA, PNS SELAIN NAIK GAJI DI TAHUN 2024 DAPAT JUGA TUNJANGAN UANG MAKAN DARI SRI MULYANI

Untuk PNS Golongan I dan II, uang makan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani sebesar Rp35.000.

Untuk PNS Golongan III, uang makan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani sebesar Rp37.000.

Sementara untuk PNS golongan IV, uang makan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani sebesar Rp41.000.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2023 Semakin Dekat! 2 Posisi Ini Menjadi Prioritas, Para Pelamar CASN Harus Baca Ini!

Pemberian besaran uang makan ini, akan direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.

Pemberian uang makan bagi PNS ini akan dihitung perhari sesuai dengan daftar hadir PNS yang bersangkutan.

Dan akan diberikan dalam hitungan 1 bulan sesuai dengan hari kerja pada awal bulan berikutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X