SEBENTAR LAGI CAIR! Segini Nominal Gaji Pokok PNS yang Didapatkan pada September 2023

photo author
Enlis Nurhalisah, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:10 WIB
Catat besaran gaji PNS golongan I, II, III dan IV yang diterima pada September 2023. (Kolase Instagram/@bkngoidofficial dan PP Nomor 15 Tahun 2019, diedit menggunakan InShot dan Canva )
Catat besaran gaji PNS golongan I, II, III dan IV yang diterima pada September 2023. (Kolase Instagram/@bkngoidofficial dan PP Nomor 15 Tahun 2019, diedit menggunakan InShot dan Canva )

KLIK PENDIDIKAN - Tidak lama lagi, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk September 2023 akan segera cair.

Gaji pokok PNS sendiri, cair setiap bulannya pada tanggal 1.

Artinya, pada tanggal 1 September 2023 yang tinggal 3 hari lagi, PNS akan menerima gaji pokonya.

Sebelumnya, presiden Jokowi sudah mengumumkan terkait kenaikan gaji seluruh PNS.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Uang Makan Lembur Bagi PNS, Nominal Golongan IV Paling Tinggi

Jokowi menyampaikan bahwa RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji PNS adalah sebesar 8 persen.

Namun, PNS masih harus bersabar menantikan kenaikan gaji yang baru akan terealisasi pada tahun 2024 mendatang.

Bagaimana pun, kenaikan gaji ini merupakan kabar gembira yang harus disyukuri oleh PNS.

Sebelum pencairan gaji pokok untuk September 2023, sebagainya PNS mencatat berapa gaji yang akan didapatkan.

Baca Juga: Resmi Naik 8 Persen! Inilah Besaran Gaji Pokok PNS Golongan I, II, III dan IV pada September 2023

Pada September 2023, gaji yang diterima oleh PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Semua gaji PNS telah tercatat dalam PP tersebut. Selengkapnya bisa disimak berikut ini.

Gaji Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 s.d. Rp2.335.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enlis Nurhalisah

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X