KLIK PENDIDIKAN - Tidak lama lagi, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk September 2023 akan segera cair.
Gaji pokok PNS sendiri, cair setiap bulannya pada tanggal 1.
Artinya, pada tanggal 1 September 2023 yang tinggal 3 hari lagi, PNS akan menerima gaji pokonya.
Sebelumnya, presiden Jokowi sudah mengumumkan terkait kenaikan gaji seluruh PNS.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Uang Makan Lembur Bagi PNS, Nominal Golongan IV Paling Tinggi
Jokowi menyampaikan bahwa RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji PNS adalah sebesar 8 persen.
Namun, PNS masih harus bersabar menantikan kenaikan gaji yang baru akan terealisasi pada tahun 2024 mendatang.
Bagaimana pun, kenaikan gaji ini merupakan kabar gembira yang harus disyukuri oleh PNS.
Sebelum pencairan gaji pokok untuk September 2023, sebagainya PNS mencatat berapa gaji yang akan didapatkan.
Baca Juga: Resmi Naik 8 Persen! Inilah Besaran Gaji Pokok PNS Golongan I, II, III dan IV pada September 2023
Pada September 2023, gaji yang diterima oleh PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Semua gaji PNS telah tercatat dalam PP tersebut. Selengkapnya bisa disimak berikut ini.
Gaji Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 s.d. Rp2.335.800