Resmi Naik 8 Persen! Inilah Besaran Gaji Pokok PNS Golongan I, II, III dan IV pada September 2023

photo author
Enlis Nurhalisah, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:03 WIB
Segini besaran gaji PNS untuk September 2023. (Kolase Instagram/@bkngoidofficial dan PP Nomor 15 Tahun 2019, diedit menggunakan InShot dan Canva )
Segini besaran gaji PNS untuk September 2023. (Kolase Instagram/@bkngoidofficial dan PP Nomor 15 Tahun 2019, diedit menggunakan InShot dan Canva )

KLIK PENDIDIKAN - Usai pengumuman kenaikan gaji yang disampaikan oleh presiden Jokowi, PNS kembali menantikan gaji pokok untuk September 2023.

Pada 16 Agustus 2023, presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa kenaikan gaji PNS naik 8 persen.

Namun, kenaikan gaji PNS tersebut tercatat dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2024.

Sehingga gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru akan dinaikkan pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Draft RUU ASN Bocor! PPPK Dapat Jaminan Hari Tua, Begini Gambarannya Menurut Taspen

Artinya, sampai akhir tahun 2023, gaji pokok yang diterima oleh PNS masih berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) ini, mengatur terkait gaji pokok yang diterima oleh PNS setiap bulannya, termasuk pada September 2023.

Gajinya, dibedakan berdasarkan golongan masing-masing PNS. Yaitu golongan I, II, III dan IV.

Bagi PNS golongan I, mendapatkan gaji pokok setiap bulan mulai Rp1,5 juta s.d. 2,6 juta.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Menjamin Akan Memberikan Hak-hak Tenaga Kerja Honorer, Ini yang Pemerintah Rencanakan..

Kemudian bagi PNS golongan II, diberikan gaji setiap bulannya mulai Rp2 juta sampai Rp3,8 juta.

Selanjutnya, PNS golongan III diberikan gaji oleh pemerintah setiap bulannya sebesar Rp2,5 juta s.d. 4,7 juta.

Terkahir, PNS golongan IV digaji setiap bulannya mulai dari Rp3 juta hingga Rp5,9 juta.

Selengkapnya mengenai gaji pokok PNS yang akan didapatkan pada September 2023, bisa disimak berikut ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enlis Nurhalisah

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X