Draft RUU ASN Bocor! PPPK Dapat Jaminan Hari Tua, Begini Gambarannya Menurut Taspen

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:00 WIB
PPPK dapat jaminan hari tua di dalam RUU ASN, gambarannya ada pada layanan Taspen. (kendalkab.go.id)
PPPK dapat jaminan hari tua di dalam RUU ASN, gambarannya ada pada layanan Taspen. (kendalkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Belum disahkan oleh DPR-RI, draft RUU ASN sudah bocor ke publik dan berseliweran ke mana-mana.

Publik akhirnya dapat mengintip peraturan-peraturan yang telah disepakati di dalam RUU ASN tersebut, utamanya menyangkut nasib honorer dan PPPK.

Oleh sebab itu PPPK dan tenaga honorer sangat menantikan RUU ASN tersebut disahkan, sebab di dalam RUU ASN tersebut terdapat jaminan terhadap keduanya.

Baca Juga: Terkuak Alasan Sesungguhnya Mengapa RUU ASN Final 2023 Batal Disahkan hingga 2024: Salah satunya Karena Ini

Bagi tenaga honorer, penantian pengesahan RUU ASN dilatari oleh kepastian pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Serta selamat dari ancaman PHK massal, sebagaimana telah digembar-gemborkan oleh pihak pemerintah dan DPR-RI.

Bagi PPPK, hal yang paling dinantikan dari pengesahan RUU ASN adalah jaminan pensiun atau jaminan hari tua.

Baca Juga: SIMPANG SIUR GAGALNYA TENAGA HONORER DIANGKAT JADI PPPK! Intip Rancangan Keadilan Versi RUU ASN, Auto Happy..

Dalam draft RUU ASN yang bocor ke publik itu ternyata memuat ketentuan jaminan hari tua bagi PPPK.

Jaminan hari tua di dalam RUU ASN termasuk di dalam hak PPPK, diatur di dalam pasal 22 sebagai berikut:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

Baca Juga: RUU ASN Final 2023 Resmi Batal Disahkan Tahun Ini Karena DPR Ingin Perjuangkan Honorer Jadi PNS Mutlak

c. pengembangan kompetensi;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X