KLIK PENDIDIKAN – Belum lama ini terlah terkuak alasan mengapa RUU ASN final 2023 resmi batal disahkan hingga 2024.
Batalnya pengesahan RUU ASN final hingga 2024 memang memiliki sejumlah alasan yang perlu dijelaskan, sebagaimana informasi yang diterima dari DPR.
DPR telah memberikan tanggapan terkait alasan mengepa pengesahan RUU ASN final 2023 batal disahkan hingga 2024.
Menanggapi hal itu, DPR mengaku ingin membahas RUU ASN final 2023 lebih detail terkhusus mengenai masalah penghapusan tenaga honorer 2023.
Dilansir dari Antara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal hingga saat ini masih memperjuangan honorer menjadi PNS mutlak.
Sebagai informasi bahwa Pengesahan RUU ASN final direncanakan bakal dilakukan pada Agustus 2023 sebagaimana dikatakan oleh anggota DPR RI Guspardi Gaus.
Ia mengatakan bahwa pengesahan RUU ASN tinggal ketuk palu dan ia berharap RUU ASN tersebut dapat disahkan pada Agustus 2023.
"Tinggal ketuk palu. Mudah-mudahan setelah masa reses ini tanggal 15 (Agustus) akan mengakhiri masa reses. Setelah itu dibuka masa sidang dan setelah itu kami rapat internal dan insyaallah tentu akan menjadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno,” kata Guspardi melalui kanal YouTube DPR RI Selasa, 28 Agustus 2023.
Lebih lanjut Guspradi menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR telah menyelesaikan revisi UU ASN pada masa persidangan lalu atau sebelum DPR memasuki masa pada 14 Juli 2023.
"Mudah-mudahan ini kado yang sangat dinanti oleh para non-ASN yang (jumlahnya) 2,3 juta itu," ucapnya.
Namun, progress dari wacana penghapusan tenaga honorer 2023 dan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat sehingga batal disahkan tahun ini.
Salah satunya soal julukan yang diberikan kepada kebijakan penghapusan pegawai honorer 2023 dan RUU ASN.