KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan uang makan lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Uang makan lembur bagi PNS yang ditetapkan Sri Mulyani tentu saja menjadi kabar bahagia.
Ketetapan Sri Mulyani dalam memberikan uang makan lembur bagi PNS sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Penyebab Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Begini Tanggapan dari Pihak Taspen
Dalam PMK tersebut, terdapat nominal uang makan lembur bagi PNS yang sudah di teken Sri Mulyani.
Besaran uang makan lembur bagi PNS yang ditetapkan Sri Mulyani berbeda setiap golongannya.
Untuk golongan IV akan mendapat uang makan lembur dengan nominal paling tinggi diantara golongan I, II dan III.
Besaran uang makan lembur PNS golongan IV sebesar Rp41.000.
PNS yang paling kecil menerima uang makan lembur adalah golongan I dan II, yaitu sebesar Rp35.000.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian uang makan lembur bagi PNS berdasarkan golongan;
- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000