Sri Mulyani Tetapkan Uang Makan Lembur Bagi PNS, Nominal Golongan IV Paling Tinggi

photo author
Santi Nurasiah, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:07 WIB
Aturan Uang Makan Lembur bagi PNS Telah Ditetapkan Sri Mulyani berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023 (Instagram/@smindrawati)
Aturan Uang Makan Lembur bagi PNS Telah Ditetapkan Sri Mulyani berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023 (Instagram/@smindrawati)

- Golongan IV: Rp41.000

Makin semangat aja nih yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: PRIA DAN WANITA LULUSAN D3 BISA LAMAR! Ini Loker PT Tri Usaha Sejahtera Pratama!

Sudah ketahuan enaknya jadi PNS, dari mulai gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan lainnya, dan ditambah uang makan lembur.

Demikian besaran uang makan lembur bagi PNS yang ditetapkan Sri Mulyani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X