Honorer Bidang Ini Auto Jadi PNS Berdasarkan Revisi UU ASN, Dilakukan Antara 6 Bulan Hingga 3 Tahun Kedepan

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 11:04 WIB
Pengangkatan honorer menjadi PNS berdasarkan revisi UU ASN (kemendagri.go.id)
Pengangkatan honorer menjadi PNS berdasarkan revisi UU ASN (kemendagri.go.id)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Dalam revisi UU ASN telah menuliskan bidang honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PNS.

Hal tersebut telah tertuang dalam revisi UU ASN yang menyebutkan aturan dan bidang honorer yang diangkat menjadi PNS.

Meski hingga kini revisi UU ASN belum disahkan, tapi mari simak saja isi dari pengangkatan honorer menjadi PNS ini.

Baca Juga: Bantuan Dana untuk PNS Aktif Golongan I, II, III dan IV Telah Ditetapkan Sri Mulyani, Asalkan Penuhi Syarat…

Pengangkatan yang akan dilakukan ini memiliki syarat yang penting yaitu berupa usia pengangkatannya.

Karena berdasarkan dengan pasal 131A disebutkan bahwa tenaga honorer yang bekerja secara terus menerus dan diangkat dari surat keputusan hingga tanggal 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tersebut akan memperhatiakn batas usia pensiun seperti yang telah diketahui sebelumnya.

Dalam syarat pengangkatan tersebut pegawai tersebut akan menjalankan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data dari surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga: LAGI TREND! Benny Utama Ikut-ikutan Bupati Mundur Karena Mau Nyaleg, Ternyata Bebas Dari Hutang

Sedangkan untuk bidang yang akan diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:

- Bidang fungsional

- Bidang administratif

Baca Juga: PNS Jabatan Fungsional ini Bisa Mendapatkan Tunjangan Berlipat dari Pemerintah, ini Jenis yang Akan Didapatkan

- Bidang pendidikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 201

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X