KLIK PENDIDIKAN – Sri Mulyani telah menetapkan tentang bantuan dana yang dapat diberikan untuk PNS golongan I, II, III dan IV.
Jenis bantuan dana yang ditetapkan Sri Mulyani ini diberikan PNS golongan I, II, III dan IV sebagai peserta.
Sedangkan penyalur bantuan dana yang diberikan untuk PNS golongan I, II, III dan IV adalah PT Taspen.
Baca Juga: LAGI TREND! Benny Utama Ikut-ikutan Bupati Mundur Karena Mau Nyaleg, Ternyata Bebas Dari Hutang
Karena jenis bantuan dana yang diberikan untuk PNS golongan I, II, III dan IV adalah asuransi kematian.
Tapi Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan yang mengatur tentang besaran bantuan dana yang akan diberikan untuk PNS.
Sehingga PT Taspen akan memberikan besarannya berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan tersebut terdapat dalam PMK no 23 tahun 2023 tentang syarat dan besar manfaat dari tabungan hari tua untuk PNS dan pensiunan.
Baca Juga: JIKA REVISI UU ASN DISAHKAN, INI PRINSIP YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGANGKATAN HONORER MENJADI PPPK
Berdasarkan dengan jenisnya maka PNS ataupun pensiunan akan mendapatkan bantuan dana setelah adanya peserta atau keluarga yang meninggal dunia.
Akan tetapi keluarga yang dimaksud adalah yang telah sah secara negara dan tercatat pada lembaga instansi terkait.
Jadi mari simak besaran yang akan diterima untuk peserta ataupun keluarga peserta seperti yang ada di bawah ini.
Sebanyak Rp 4.000.000 untuk anak peserta yang meninggal dunia
Sebanyak Rp 6.000.000 untuk suami atau istri yang meninggal dunia