Bantuan Dana untuk PNS Aktif Golongan I, II, III dan IV Telah Ditetapkan Sri Mulyani, Asalkan Penuhi Syarat…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 10:48 WIB
Besaran bantuan dana untuk PNS dari Sri Mulyani (niasbaratkab.go.id)
Besaran bantuan dana untuk PNS dari Sri Mulyani (niasbaratkab.go.id)

Sebanyak Rp 8.000.000 untuk peserta yang meninggal dunia

Itulah besaran yang akan diberikan untuk PNS atau pensiunan sebagai peserta atau anggota keluarga.

Besaran tersebut dapat dicairkan bila sudah memenuhi syarat berupa dokumen dari PT Taspen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X