PPPK Harus Hati-hati! Kalau Tidak Mau Diputus Hubungan Perjanjian Kerjanya Jangan Melakukan Hal Ini…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 20:37 WIB
PPPK Harus hati hati jika tidak ingin di putus hubungan perjanjian kerjanya (Kolase Foto Pixabay Leovinus lalu di edit menggunakan canva)
PPPK Harus hati hati jika tidak ingin di putus hubungan perjanjian kerjanya (Kolase Foto Pixabay Leovinus lalu di edit menggunakan canva)

KLIK PENDIDIKAN – PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Ya PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sehingga dalam masa kerjanya disesuaikan dengan masa perjanjian atau pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Seorang PPPK dapat diberhentikan walaupun masa perjanjian kerja belum usai.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Untuk Diangkat Menjadi ASN Tahun 2023 Perhatikan Hal Penting di Bawah Ini

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dapat dilakukan secara hormat atau bahkan tidak dengan hormat.

Sehingga pemutusan hubungan perjanjian kerja ini merupakan hal yang pasti bagi PPPK.

Banyak faktor yang mendasari pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK salah satunya dilakukan tidak dengan hormat.

Baca Juga: Menkeu Sahkan Tunjangan Uang Makan Untuk PNS Berdasarkan Golongan, ini Besaran dan Jadwal Pencairannya

Alasan PPPK dapat diputus hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat dikarenakan:

  • melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
  • menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

 Baca Juga: Ternyata PPPK Tidak Akan Mendapatkan Satu Hak Ini, Tapi CPNS Dapat, Cek Informasinya Disini!

  • dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Peraturan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat ini diatur dalam UU Nomor % Tahun 2015 Pasal 105 ayat 3 (tiga).

Jadi jelas jika PPPK melakukan hal tersebut diatas, maka hubungan perjanjian kerjanya dapat diputus secara tidak dengan hormat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: UU ASN Nomor 5 Tahun 2014

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X