Honorer Bidang Ini Auto Jadi PNS Berdasarkan Revisi UU ASN, Dilakukan Antara 6 Bulan Hingga 3 Tahun Kedepan

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 11:04 WIB
Pengangkatan honorer menjadi PNS berdasarkan revisi UU ASN (kemendagri.go.id)
Pengangkatan honorer menjadi PNS berdasarkan revisi UU ASN (kemendagri.go.id)

- Bidang kesehatan

- Bidang penelitian

Baca Juga: Bojonegoro Berkomitmen Mengangkat Mutu Layanan Publik Melalui Rekrutmen PPPK Sektor Pendidikan dan Kesehatan

- Bidang pertanian

Kemudian pertimbangan pengangkatan akan disesuaikan dengan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan dan tunjangan yang telah diperoleh.

Sedangkan pengangkatan ini akan dilakukan mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun sejak revisi UU ASN ini disahkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 201

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X