Baca Juga: PERHATIAN! PPPK Akan Memperoleh Gaji Ada yang Sampai 6 Juta, Informasi Lengkapnya Baca di Sini
Golongan IV
Golongan IV a: Rp 1.560.800 sampai Rp3.750.000
Golongan IV b: Rp 1.560.800 sampai Rp 3.908.700
Golongan IV c: Rp 1.560.800 sampai Rp 4.074.000
Golongan IV d: Rp 1.560.800 sampai Rp 4.246.300
Golongan IV e: Rp 1.560.800 sampai Rp 4.425.900
Demikianlah soal alasan mengapa gaji pensiunan PNS belum bisa dicairkan Taspen sesuai angka kenaikan.***