Hanya Karena Ini, Taspen BELUM Bisa MENTRANSFER Gaji Pensiunan PNS Sesuai Nominal KENAIKAN

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 05:40 WIB
Kenaikan gaji pensiunan PNS belum bisa dikirim Taspen tahun ini. (Dok/setkab.go.id)
Kenaikan gaji pensiunan PNS belum bisa dikirim Taspen tahun ini. (Dok/setkab.go.id)

Baca Juga: PERHATIAN! PPPK Akan Memperoleh Gaji Ada yang Sampai 6 Juta, Informasi Lengkapnya Baca di Sini

Golongan IV

Golongan IV a: Rp 1.560.800 sampai Rp3.750.000

Golongan IV b: Rp 1.560.800 sampai Rp 3.908.700

Golongan IV c: Rp 1.560.800 sampai Rp 4.074.000

Golongan IV d: Rp 1.560.800 sampai Rp 4.246.300

Golongan IV e: Rp 1.560.800 sampai Rp 4.425.900

Demikianlah soal alasan mengapa gaji pensiunan PNS belum bisa dicairkan Taspen sesuai angka kenaikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: YouTube DPR RI, PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X