Hanya Karena Ini, Taspen BELUM Bisa MENTRANSFER Gaji Pensiunan PNS Sesuai Nominal KENAIKAN

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 05:40 WIB
Kenaikan gaji pensiunan PNS belum bisa dikirim Taspen tahun ini. (Dok/setkab.go.id)
Kenaikan gaji pensiunan PNS belum bisa dikirim Taspen tahun ini. (Dok/setkab.go.id)

Golongan I b: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.854.700

Golongan I c: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.933.200

Golongan I d: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.014.900

Baca Juga: Pengesahan RUU ASN Dinantikan, Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Tergantung Palu DPR RI

Golongan II

Golongan II a: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.530.200

Golongan II b: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.637.300

Golongan II c: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.748.800

Golongan II d: Rp 1.560.800 sampai Rp2.865.000

Baca Juga: Alhamdulillah Sejahtera, Usai Sah Dapatkan Kenaikan 8 Persen, Sri Mulyani Beri Tambahan Uang Makan Bagi PNS

Golongan III

Golongan III a: Rp 1.560.800 sampai Rp3.177.300

Golongan III b: Rp 1.560.800 sampai Rp 3.311.700

Golongan III C: Rp 1.560.800 sampai Rp 3.451.800

Golongan III d: Rp 1.560.800 sampai Rp 3.597.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: YouTube DPR RI, PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X