KLIK PENDIDIKAN-Terungkap sudah alasan mengapa Taspen belum bisa mencairkan gaji pensiunan PNS sesuai nominal kenaikan.
Sebagaimana diketahui, gaji pensiunan PNS sudah mengalami kenaikan hingga 12 persen dan Taspen akan segera mengirimnya.
Walaupun demikian, ternyata pengumuman kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut masih belum bisa diberlakukan tahun ini.
Sehingga, Taspen belum bisa mencairkan sesuai dengan nominal kenaikan gaji pensiunan PNS.
2 alasan utama yang menjadi alasan mengapa gaji pensiunan PNS baru belum bisa cair, karena Taspen;
1. Belum mendapat surat perintah pencairan
2. Belum masuk tahun 2024
Dengan alasan tersebut, mau tidak mau pihak Taspen belum bisa mencairkan gaji pensiunan PNS sesuai kenaikan.
Untuk nominal yang akan diberikan hingga akhir tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:
Gaji pensiunan PNS sesuai golongannya
Golongan I
Golongan I a: Rp 1.560.800 sampai Rp 1.751.900