KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk para ASN, TNI, Polri.
Kenaikan gaji 8 persen ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Dalam pengumuman kenaikan gaji 8 persen tersebut walaupun tidak disebut secara khusus namun juga berlaku untuk PPPK.
Baca Juga: Ternyata PPPK Tidak Akan Mendapatkan Satu Hak Ini, Tapi CPNS Dapat, Cek Informasinya Disini!
Mengingat PPPK juga termasuk ke dalam golongan pegawai ASN.
PPPK akan memperoleh hak yang hampir sama dengan hak-hak yang diperoleh PNS, hanya saja yang membedakannya PNS memperoleh jaminan pensiun sedangkan PPPK tidak mendapatkan itu
Perlu diketahui bahwa ketentuan mengenai daftar gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: PPPK Harus Hati-hati! Kalau Tidak Mau Diputus Hubungan Perjanjian Kerjanya Jangan Melakukan Hal Ini…
Pada dasarnya besaran gaji PPPK yang diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Selain itu PPPK juga dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.
Namun pasca Presiden Joko Widodo umumkan kenaikan gaji 8 persen untuk ASN, sampai saat ini pemerintah belum membuat peraturan secara resmi tentang daftar gaji yang terbaru.
Besaran gaji yang dimaksud adalah besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Terdapat 17 Golongan PPPK dengan rentang gaji yang bervariasi dimana pada golongan tertinggi mampu meraup hingga 6 juta.