PERHATIAN! PPPK Akan Memperoleh Gaji Ada yang Sampai 6 Juta, Informasi Lengkapnya Baca di Sini

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 22:00 WIB
Daftar Gaji PPPK sebelum ada kenaikan 8 persen (kolase photo Peraturan Presiden No.98/2020 dan kuduskab.go.id lalu diedit dengan canva)
Daftar Gaji PPPK sebelum ada kenaikan 8 persen (kolase photo Peraturan Presiden No.98/2020 dan kuduskab.go.id lalu diedit dengan canva)

Golongan XIII : Rp. 3.501.100 – Rp. 5.750.100

Golongan XIV : Rp. 3.649.200 – Rp. 5.993.300

Baca Juga: SUNGGUH MIRIS HARTA KEKAYAAN 2 PJ TERMISKIN GORONTALO INI VERSI LHKPN, CUMA PUNYA 1 MOTOR DAN HARTANYA MINUS..

Golongan XV : Rp. 3.803.500 – Rp. 6.246.900

Golongan XVI : Rp. 3.964.500 – Rp. 6.511.100

Golongan XVII : Rp. 4.132.200 – Rp. 6.786.500

Harus diingat daftar gaji tersebut diatas masih berdasarkan peraturan yang lama sampai nanti dikeluarkan peraturan terbaru untuk gaji PPPK setelah naik 8 persen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X