PERHATIAN! PPPK Akan Memperoleh Gaji Ada yang Sampai 6 Juta, Informasi Lengkapnya Baca di Sini

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 22:00 WIB
Daftar Gaji PPPK sebelum ada kenaikan 8 persen (kolase photo Peraturan Presiden No.98/2020 dan kuduskab.go.id lalu diedit dengan canva)
Daftar Gaji PPPK sebelum ada kenaikan 8 persen (kolase photo Peraturan Presiden No.98/2020 dan kuduskab.go.id lalu diedit dengan canva)

Berikut besaran gaji PPPK masih berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020:

Baca Juga: WOW! Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan RI Tetapkan 7.846 Kuota, Ternyata 2.000 Hanya untuk...

Golongan I : Rp. 1.794.900 – Rp. 2.686.200

Golongan II : Rp. 1.960.200 – Rp. 2.843.900

Golongan III : Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200

Golongan IV : Rp. 2.129.500 – Rp. 3.089.600

Golongan V : Rp. 2.325.600 – Rp. 3.879.700

Golongan VI : Rp. 2.539.700 – Rp. 4.043.800

Golongan VII : Rp. 2.647.200 – Rp. 4.214.900

Baca Juga: 11 PLTU di Indonesia Direncanakan akan Ditutup karena Dapat Pendanaan Rp7,6 Triliun, Dari Siapa?

Golongan VIII : Rp. 2.759.100 – Rp. 4.393.100

Golongan IX : Rp. 2.966.500 – Rp. 4.872.000

Golongan X : Rp. 3.091.900 – Rp. 5.078.000

Golongan XI : Rp. 3.222.700 – Rp. 5.292.800

Golongan XII : Rp. 3.359.000 – Rp. 5.516.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X