Menemui Titik Terang, Begini Nasib Honorer Berdasarkan Revisi UU ASN Pasal 135A yang Bikin Non ASN Bahagia

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 20:14 WIB
Inilah nasib honorer berdasarkan UU ASN yang sedang direvisi. (bandung.go.id)
Inilah nasib honorer berdasarkan UU ASN yang sedang direvisi. (bandung.go.id)

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! PNS GOLONGAN I HINGGA IV DAPAT UANG MAKAN SEGINI NOMINALNYA, BERLAKU DI TAHUN 2024

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku. Pemerntah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Meski demikian, honorer harus sabar menunggu hingga revisi dari UU ASN tersebut disahkan oleh pemerintah.

Hingga saat ini isu honorer menjadi salah satu yang serius dihadapi.

Mengingat kinerja honorer begitu baik dan dibutuhkan dalam pelayanan dasar seperti guru maupun tenaga kesehatan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X