Baca Juga: ALHAMDULILLAH! PNS GOLONGAN I HINGGA IV DAPAT UANG MAKAN SEGINI NOMINALNYA, BERLAKU DI TAHUN 2024
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku. Pemerntah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Meski demikian, honorer harus sabar menunggu hingga revisi dari UU ASN tersebut disahkan oleh pemerintah.
Hingga saat ini isu honorer menjadi salah satu yang serius dihadapi.
Mengingat kinerja honorer begitu baik dan dibutuhkan dalam pelayanan dasar seperti guru maupun tenaga kesehatan.***