ALHAMDULILLAH! PNS GOLONGAN I HINGGA IV DAPAT UANG MAKAN SEGINI NOMINALNYA, BERLAKU DI TAHUN 2024

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 19:30 WIB
ALHAMDULILLAH! PNS GOLONGAN I HINGGA IV DAPAT UANG MAKAN SEGINI NOMINALNYA, BERLAKU DI TAHUN 2024 (https://kominfo.go.id)
ALHAMDULILLAH! PNS GOLONGAN I HINGGA IV DAPAT UANG MAKAN SEGINI NOMINALNYA, BERLAKU DI TAHUN 2024 (https://kominfo.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar bahagia untuk PNS golongan I hingg IV, selain dapatkan kenaikan gaji juga mendapatkan uang makan.

Ketentuan uang makan bagi PNS golongan I hingga IV ini disahkan oleh Sri Mulyani.

Dari perarturan resmi dijelaskan Sri Mulyani mengenai uang makan PNS golongan I hingga IV.

Baca Juga: Terlambat Mengajukan Kenaikan Pangkat PNS di Bulan April dan Oktober? Bapak Ibu Bisa Ajukan di Bulan Ini

Berdasarkan PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standart Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Perlu Bapak Ibu ketahui bahwa peraturan tersebut berlaku di tahun 2024.

Inilah nominal uang makan PNS golongan I hinggal IV adalah sebagai berikut:

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Adanya Revisi RUU ASN, Honorer dan PPPK Dijamin Kesejahteraannya, Begini Detailnya

PNS golongan 1 dan II mendapatkan uang makan senilai Rp35.000.

PNS golongan III mendapatkan uang makan senilai Rp37.000.

PNS golongan IV mendapatkan uang makan senilai Rp41.000.

Baca Juga: BENARKAH KENAIKAN GAJI ASN, TNI-POLRI DAN PENSIUNAN DIBERIKAN 2024? POTENSI DI BULAN INI.. SIMAK SELENGKAPNYA

Sedangkan uang makan untuk TNI dan Polri uang lauk pauk yang diberikan sebesar Rp60.000.

Uang makan PNS golongan I hingga IV memang terlihat kecil, namun PNS ini diberikan uang lembur.

Nominal uang lembur PNS sebesar Rp18.000 hingga Rp36.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X