GAWAT! 2023 Tahun Terakhir Pengabdian Tenaga Honorer, Begini Solusi dari Senayan Demi Selamatkan Non ASN

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 20:07 WIB
Simak penjelasan DPR demi menyelamatkan nasib honorer. (setkab.go.id)
Simak penjelasan DPR demi menyelamatkan nasib honorer. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Tenaga honorer atau Non ASN dikabarkan akan dihapus pada 28 November 2023.

Setidaknya sebanyak 2,3 juta honorer butuh kepastian mengenai nasib mereka.

Di lain sisi honorer berharap akan pengangkatan kesejahteraan mereka baik menjadi PNS atau PPPK.

Baca Juga: Gajinya Naik 12 Persen, Uang 18 Juta Siap Meluncur ke Rekening Para Pensiunan PNS Jika…

Di samping itu, pemerintah menegaskan kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggunakan atau melakukan rekrutmen tenaga honorer.

Namun, kabar baik datang dari senayan tepatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN tengah direvisi.

Baca Juga: WAHAI PENSIUNAN! Presiden Jokowi Sampaikan Pesan Penting Untuk Tahun 2024, Mengejutkan Begini Isinya

Salah satu yang dipertegas adalah status dari honorer.

Ada beberapa poin yang disampaikan Guspardi Gaus tentang nasib honorer.

Honorer dijamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga opsi pengangkatan menjadi PPPK.

Baca Juga: Bukan Pandeglang Juaranya, Inilah 8 Daerah di Banten dengan Tingkat Pengangguran Paling Tinggi

“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia,” ucap Gaus dikutip dari dpr.go.id pada 27 Agustus 2023.

“Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” jelasnya.

Selain itu, revisi UU ASN tersebut merupakan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X