KLIK PENDIDIKAN- Pasca pengumuman kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%, nominal gaji golongan I hingga IV ini bikin istri pensiunan bahagia.
Pengumuman kenaikan gaji pensiunan oleh Jokowi tersebut tidak hanya menjadi kabar bahagia bagi pensiunan melainkan juga para istri pensiunan.
Kebahagiaan tersebut karena nominal gaji pensiunan golongan I hingga IV yang alami penyesuaian usai pengumuman kenaikan gaji pensiunan.
Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Gubernur Sulawesi Selatan yang Terbaru di LHKPN, Totalnya Bikin Syok!
Pada tanggal 16 Agustus 2023 kemarin Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%.
Pengumuman tersebut dilakukan oleh Jokowi pada saat rapat RAPBN 2024.
Jokowi mengumumkan kenaikan gaji pensiunan ini bersamaan dengan kenaikan gaji PNS aktif, POLRI dan TNI.
Baca Juga: Bikin Makmur, Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Pada September 2023
Untuk PNS TNI dan POLRI Jokowi umumkan akan alami kenaikan sebesar 8%.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI dan Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi dikutip Klik Pendidikan dari YouTube DPR RI Minggu, 27 Agustus 2023.
Lantas berapakah nominal gaji pensiunan golongan I hingga IV yang bisa bikin bahagia istri pensiunan tersebut.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Adanya Revisi RUU ASN, Honorer dan PPPK Dijamin Kesejahteraannya, Begini Detailnya
Nominal gaji pensiunan golongan I hingga IV diatur dalam pp nomor 18 tahun 2019 sebagai berikut.
Golongan I: Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
Golongan II: Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.