Golongan III: Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
Golongan IV: Rp1.560.800,00 -Rp4.425.900,00.
Untuk sekarang nominal gaji pensiunan golongan I hingga IV masih menggunakan aturan tersebut.
Untuk kenaikan sebesar 12% tersebut nantinya akan berlaku pada tahun 2024 sesuai dengan pidato presiden RI.
Jadi nantinya nominal gaji pensiunan tersebut yang akan dilakukan penyesuaian dengan angka 12% tersebut.
Tentu hal ini menjadi kabar bahagia bagi pensiunan dan istri pensiunan.***