GAJI PENSIUNAN NAIK 12 PERSEN, NOMINAL GAJI GOLONGAN I HINGGA IV INI BIKIN ISTRI PENSIUNAN BAHAGIA

photo author
Magfirah Septiani Tenggelina, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 19:45 WIB
Pensiunan alami kenaikan gaji sebesar 12%, nominal gaji golongan I hingga IV ini bikin istri pensiunan bahagi  (Jatengprov.go.id)
Pensiunan alami kenaikan gaji sebesar 12%, nominal gaji golongan I hingga IV ini bikin istri pensiunan bahagi (Jatengprov.go.id)

Golongan III: Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.

Golongan IV: Rp1.560.800,00 -Rp4.425.900,00.

Untuk sekarang nominal gaji pensiunan golongan I hingga IV masih menggunakan aturan tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Telah Umumkan Kenaikan Gaji 12 Persen Bagi Pensiunan, Kapan Diterima? Taspen Berikan Jawaban

Untuk kenaikan sebesar 12% tersebut nantinya akan berlaku pada tahun 2024 sesuai dengan pidato presiden RI.

Jadi nantinya nominal gaji pensiunan tersebut yang akan dilakukan penyesuaian dengan angka 12% tersebut.

Tentu hal ini menjadi kabar bahagia bagi pensiunan dan istri pensiunan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: YouTube DPR RI, PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X