Draf Revisi UU ASN Menyebar, Inilah Poin-Poin Utama yang Perlu Diketahui oleh Seluruh Tenaga PPPK di Indonesia

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 20:05 WIB
Draf Revisi UU ASN Menyebar, Inilah Poin-Poin Utama yang Perlu Diketahui oleh Seluruh Tenaga PPPK di Indonesia (umsu.ac.id)
Draf Revisi UU ASN Menyebar, Inilah Poin-Poin Utama yang Perlu Diketahui oleh Seluruh Tenaga PPPK di Indonesia (umsu.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tidak Sabar Menanti! Sebentar lagi, draf revisi UU ASN akan diresmikan.

Dalam draf ini, terjadi perubahan besar pada UU No. 5 Tahun 2014 mengenai ASN.

Salah satunya draf revisi UU ASN adalah poin penting terkait kesejahteraan para PPPK yang terangkum dalam draf ini.

Baca Juga: Bukan Pandeglang Juaranya, Inilah 8 Daerah di Banten dengan Tingkat Pengangguran Paling Tinggi

Aturan-aturan dalam draf revisi UU ASN, yang masih menunggu persetujuan, memuat begitu banyak hal tentang kesejahteraan PPPK.

Perlu Anda ketahui, dalam draf UU ASN ini, pemerintah dengan tegas menjamin kesejahteraan para PPPK dengan memberikan tidak kurang dari 4 bentuk perlindungan sekaligus.

Kini, pasti Anda penasaran, bukan? Jangan khawatir, mari kita selami lebih dalam lewat artikel ini sampai habis.

Baca Juga: Widdih! Kemendikbud Mengejutkan Guru Honorer, Pengumuman Empat Kategori PPPK Guru 2023 Bikin Geger

Di dalam draf UU ASN tersebut, tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK.

Mereka akan diperlakukan secara adil, sejajar sebagai ASN.

Namun, perubahan yang paling mencolok adalah perlindungan bagi hari tua para PPPK yang disamakan dengan PNS.

Baca Juga: Magang di KPK : 6 Formasi Terbuka Bagi Jurusan Ekonomi, Mahasiswa Akhir dan Lulusan Baru Silahkan Daftar

Ini adalah angin segar yang pastinya dinantikan oleh banyak kalangan.

Di bawah draf ini, pemerintah memberikan empat bentuk perlindungan kepada PPPK, yaitu:

1. Jaminan Kesehatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X