Hal ini berlaku jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA USAI PENGUMUMAN KENAIKAN GAJI PPPK, INILAH PERKIRAAN YANG AKAN DITERIMA GOLONGAN I-IV
3. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan berencana.
5. Melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Itulah ketentuan pemberhentian secara tidak hormat bagi PNS yang diatur dalam revisi UU ASN.***