SUJUD SYUKUR! Kenaikan Gaji PNS Golongan III Telah Diumumkan, Berikut Besarannya

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 19:11 WIB
Dalam pidato mengenai RUU APBN tahun 2024, Presiden Jokowi menyampaikan kabar kenaikan gaji yang ditunggu-tunggu oleh ribuan PNS. (ppid.bengkaliskab.go.id)
Dalam pidato mengenai RUU APBN tahun 2024, Presiden Jokowi menyampaikan kabar kenaikan gaji yang ditunggu-tunggu oleh ribuan PNS. (ppid.bengkaliskab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Angin segar datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia!

Kabar baik telah tiba, di mana kenaikan gaji PNS telah resmi disahkan.

Kabar ini datang setelah Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS Golongan III.

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Egusem Piether Tahun Bupati Daerah Termiskin di Nusa Tenggara Timur, Hutangnya Capai ...

Dalam pidato mengenai RUU APBN tahun 2024, Presiden Jokowi menyampaikan kabar gembira yang ditunggu-tunggu oleh ribuan PNS.

Gaji para PNS golongan III akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen.

Meskipun kabar ini memberikan semangat baru bagi banyak PNS, penting untuk diingat bahwa implementasinya baru akan berlaku mulai tahun 2024.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan Dana Santunan Sebesar Rp18 Juta Kepada PNS dan Pensiunan yang Sudah Berlaku Sejak April

Saat ini, peraturan gaji yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun besaran gaji PNS golongan III dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yaitu;

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Baca Juga: TIDAK ADA LAGI KESENJANGAN! PNS dan PPPK Akan Segera Merasakan Kesetaraan Melalui RUU ASN

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.200 - Rp4.797.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X