KLIK PENDIDIKAN - Angin segar datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia!
Kabar baik telah tiba, di mana kenaikan gaji PNS telah resmi disahkan.
Kabar ini datang setelah Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS Golongan III.
Dalam pidato mengenai RUU APBN tahun 2024, Presiden Jokowi menyampaikan kabar gembira yang ditunggu-tunggu oleh ribuan PNS.
Gaji para PNS golongan III akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen.
Meskipun kabar ini memberikan semangat baru bagi banyak PNS, penting untuk diingat bahwa implementasinya baru akan berlaku mulai tahun 2024.
Saat ini, peraturan gaji yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019.
Adapun besaran gaji PNS golongan III dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yaitu;
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Baca Juga: TIDAK ADA LAGI KESENJANGAN! PNS dan PPPK Akan Segera Merasakan Kesetaraan Melalui RUU ASN
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.200 - Rp4.797.000