Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Untuk Diangkat Menjadi ASN Tahun 2023 Perhatikan Hal Penting di Bawah Ini
Sedangkan ini berikut kisaran gaji PNS jika naik 8 persen;
Golongan I: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312.
Golongan II : Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848.
Golongan III : Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592.
Baca Juga: Pemerintah Mengumumkan 6 Formasi Kategori Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Menjadi PPPK
Golongan IV: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760.
Namun perlu dingat lagi, kenaikan gaji sebesar 8 persen yang akan diberlakukan pada tahun depan.
PNS memiliki alasan kuat untuk mempersiapkan diri menghadapi masa depan dengan semangat yang membara.
Dengan pengumuman kenaikan gaji ini, harapan baru dan semangat yang menggebu telah ditanamkan dalam hati para PNS di seluruh penjuru negeri.
Mari terus mengikuti informasi terbaru agar tetap mendapatkan berita positif dan menginspirasi.***