SUJUD SYUKUR! Kenaikan Gaji PNS Golongan III Telah Diumumkan, Berikut Besarannya

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 19:11 WIB
Dalam pidato mengenai RUU APBN tahun 2024, Presiden Jokowi menyampaikan kabar kenaikan gaji yang ditunggu-tunggu oleh ribuan PNS. (ppid.bengkaliskab.go.id)
Dalam pidato mengenai RUU APBN tahun 2024, Presiden Jokowi menyampaikan kabar kenaikan gaji yang ditunggu-tunggu oleh ribuan PNS. (ppid.bengkaliskab.go.id)

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Untuk Diangkat Menjadi ASN Tahun 2023 Perhatikan Hal Penting di Bawah Ini

Sedangkan ini berikut kisaran gaji PNS jika naik 8 persen;

Golongan I: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312.

Golongan II : Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848.

Golongan III : Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592.

Baca Juga: Pemerintah Mengumumkan 6 Formasi Kategori Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Menjadi PPPK

Golongan IV: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760.

Namun perlu dingat lagi, kenaikan gaji sebesar 8 persen yang akan diberlakukan pada tahun depan.

PNS memiliki alasan kuat untuk mempersiapkan diri menghadapi masa depan dengan semangat yang membara.

Baca Juga: Sah Naik 8 Persen, Segini Gaji PNS Golongan I II III IV yang Diterima September Mendatang, Nominalnya...

Dengan pengumuman kenaikan gaji ini, harapan baru dan semangat yang menggebu telah ditanamkan dalam hati para PNS di seluruh penjuru negeri.

Mari terus mengikuti informasi terbaru agar tetap mendapatkan berita positif dan menginspirasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X