Sah Naik 8 Persen, Segini Gaji PNS Golongan I II III IV yang Diterima September Mendatang, Nominalnya...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 18:20 WIB
Ilustrasi - Nominal gaji PNS yang akan diterima pada bulan September mendatang. Usai gaji sah naik 8 persen. (surabaya.go.id)
Ilustrasi - Nominal gaji PNS yang akan diterima pada bulan September mendatang. Usai gaji sah naik 8 persen. (surabaya.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bapak Ibu PNS golongan I hingga IV harus tahu nominal gaji yang akan diterima pada bulan September mendatang.

Alhamdulillah, Gaji PNS sah naik 8%. Akan tetapi, Bapak ibu PNS golongan I hingga IV harus tahu poin penting berikut ini.

Gaji PNS naik 8%, mulai berlaku di tahun 2024.

Baca Juga: Ternyata Bukan Kopi Gayo Juaranya, Inilah Komoditas di Provinsi Aceh dengan Nilai Ekspor Terbesar 2023

Dengan kata lain, nominal gaji PNS golongan I hingga IV yang diterima di bulan September mendatang, masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019. Dengan nominal berikut ini.

PNS Golongan I

PNS Golongan Ia Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

Baca Juga: Inilah Jenis Tunjangan untuk PNS yang Dipersiapkan Sri Mulyani, Rezeki Double untuk PNS Selain Gaji Naik

PNS Golongan Ib Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.

PNS Golongan Ic Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.

PNS Golongan Id Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Baca Juga: Inilah Daftar Kekayaan 14 Kepala Daerah di Kalimantan Tengah Tahun 2023, Juaranya Punya Harta Gila-gilaan!

PNS Golongan II

PNS Golongan IIa Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X