KABAR GEMBIRA USAI PENGUMUMAN KENAIKAN GAJI PPPK, INILAH PERKIRAAN YANG AKAN DITERIMA GOLONGAN I-IV

photo author
Umiatun Halimah, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 19:20 WIB
Perkiraan besaran gaji PPPK usai pengumuman kenaikan gaji. (Tangkapan layar PP nomor 98 tahun 2020 )
Perkiraan besaran gaji PPPK usai pengumuman kenaikan gaji. (Tangkapan layar PP nomor 98 tahun 2020 )

KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi ASN termasuk PPPK dan pensiunan.

Pengumuman kenaikan gaji bagi ASN termasuk PPPK ini disampaikan pada rapat paripurna tanggal 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji bagi PNS /PPPK dan pensiunan ini menjadi kabar gembira setelah penantian empat tahun lamanya.

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Egusem Piether Tahun Bupati Daerah Termiskin di Nusa Tenggara Timur, Hutangnya Capai ...

Adapun kenaikan gaji bagi PNS /PPPK adalah sebesar 8%.

Sedangkan kenaikan gaji bagi pensiunan sebesar 12%.

Kenaikan gaji ini bukan cair pada bulan September mendatang.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan Dana Santunan Sebesar Rp18 Juta Kepada PNS dan Pensiunan yang Sudah Berlaku Sejak April

Namun gaji akan naik mulai bulan Januari 2024.

Sesuai dengan yang diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam membacakan RAPBN tahun anggaran 2024.

Berikut ini pekiraan besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK pada bulan Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: TIDAK ADA LAGI KESENJANGAN! PNS dan PPPK Akan Segera Merasakan Kesetaraan Melalui RUU ASN

1. Golongan I sebesar Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 menjadi Rp 1.938.492 – Rp 2.901.096

2. Golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 menjadi Rp 2.117.016 – Rp 3.071.412

3. Golongan III sebesar Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 menjadi Rp 2.206.656 – Rp 3.201.336

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X