Pasca Pengumuman Kenaikan Gaji ASN, Segini Nominal Gaji PPPK di Bulan September

photo author
Agung Supriyono, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 15:37 WIB
Nominal gaji PPPK di bulan September 2023 pasca pengumuman kenaikan gaji ASN. (Banyuwangikab.go.id)
Nominal gaji PPPK di bulan September 2023 pasca pengumuman kenaikan gaji ASN. (Banyuwangikab.go.id)

Berikut ini adalah rincian gaji pokok yang akan diterima PPPK berdasarkan golongan.

1. Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

2. Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

3. Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

5. Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Baca Juga: Wahai Bapak Ibu Pensiunan PNS Siap-siap, Inilah Tanggal Pencairan Gaji Bulan September 2023 Resmi dari Taspen

6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

10. Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Baca Juga: 6 Hari Lagi PT Taspen Akan Cairkan Uang Pensiunan PNS, Jika Naik 12 Persen Segini Besaran dan Perbandingannya…

12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X