SANGAT MENJANJIKAN! Ternyata Sebesar Ini Gaji dan Tunjangan PPPK yang Berlaku di Tahun 2023, Otw Lamar PPPK

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 14:19 WIB
Inilah besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK. (Perpres nomor 98 tahun 2020/diedit dengan PixelLab)
Inilah besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK. (Perpres nomor 98 tahun 2020/diedit dengan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – Rekrutmen PPPK 2023 akan dibuka bulan September, informasikan gaji serta tunjangan yang akan diterima PPPK.

Selain gaji, PPPK juga menerima tunjangan.

Berapa nominal gaji dan tunjangan yang diterima PPPK?

Perlu diketahui bahwa PPPK terdiri atas golongan I hingga XVII.

Baca Juga: Punya Aset 46 Tanah dan 4 Kapal Laut, Segini Harta Kekayaan Muchtar Ali Yusuf Bupati Bulukumba, Fantastis...

Tiap golongan berbeda nominal gaji yang akan diterima.

Berikut ini besaran gaji PPPK golongan I sampai XVII lengkap dengan tunjangan yang akan diterima.

Golongan I gaji PPPK Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200

Golongan II gaji PPPK Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900.

Baca Juga: Menjabat Sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI, Cek Harta Kekayaan John Kenedy Azis di LHKPN, Ternyata…

Golongan III gaji PPPK Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200.

Golongan IV gaji PPPK Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600.

Golongan V gaji PPPK Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700.

Golongan VI gaji PPPK Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800.

Baca Juga: AKHIRNYA, NAIK GAJI 8 PERSEN BERHASIL MASUK RAPBN, Bersiap Dapat Transfer Uang Segini Pada September 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: Perpres nomor 98 tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X