Pasca Pengumuman Kenaikan Gaji ASN, Segini Nominal Gaji PPPK di Bulan September

photo author
Agung Supriyono, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 15:37 WIB
Nominal gaji PPPK di bulan September 2023 pasca pengumuman kenaikan gaji ASN. (Banyuwangikab.go.id)
Nominal gaji PPPK di bulan September 2023 pasca pengumuman kenaikan gaji ASN. (Banyuwangikab.go.id)

12. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

13. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

14. Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

15. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

16. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Baca Juga: SELAMAT, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Auto Diangkat Jadi PPPK Tanpa Perlu Menunggu RUU ASN Sah

Itulah rincian gaji pokok PPPK di bulan September sesuai dengan ketentuan PP Nomor 98 Tahun 2020.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X