Pasca Pengumuman Kenaikan Gaji ASN, Segini Nominal Gaji PPPK di Bulan September

photo author
Agung Supriyono, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 15:37 WIB
Nominal gaji PPPK di bulan September 2023 pasca pengumuman kenaikan gaji ASN. (Banyuwangikab.go.id)
Nominal gaji PPPK di bulan September 2023 pasca pengumuman kenaikan gaji ASN. (Banyuwangikab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah nominal gaji yang akan diterima PPPK di bulan September 2023 pasca pengumuman kenaikan gaji ASN.

Memasuki akhir bulan Agustus, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera menerima gaji di bulan September.

Lantas, berapa nominal gaji PPPK di bulan September pasca kenaikan gaji 8 persen?

Baca Juga: Kemdikbud Akan Berikan Bantuan Insentif untuk Guru Non PNS se-Indonesia, Begini Syaratnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pusat maupun daerah.

Jokowi menyampaikan bahwa kenaikan gaji ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok.

Pengumuman kenaikan gaji tersebut disampaikan oleh Jokowi saat membacakan RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 pada 16 Agustus 2023 lalu.

Diketahui bahwa sebelumnya seluruh PPPK akan menerima gaji sesuai dengan peraturan pada PP Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: 6 Keuntungan PPPK Setelah Dilantik dan Mendapatkan SK, Jadi Semakin Semangat untuk Tes CASN 2023 Ne!

Adapun gaji pokok yang diterima oleh PPPK disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Mengenai kenaikan gaji 8 persen tersebut, PPPK akan menerima kenaikan gaji pokok mulai tahun depan yaitu di bulan Januari.

Hal ini karena kenaikan gaji 8 persen mulai berlaku pada APBN dan Nota Keuangan 2024.

Sehingga seluruh PPPK akan menerima gaji di bulan September tanpa kenaikan 8 persen dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Siap-siap Terima Gaji Pensiunan PNS September! Catat Tanggal Pencairannya, Taspen Beri Jawaban Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X