KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan yang mempunyai tujuan untuk mengabdikan dirinya sebagai pelayan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan PNS sebagai bentuk pengabdian kepada negara Indonesia.
Sehingga Negara yang saat ini diwakili oleh Pemerintah memberikan sebuah apresiasi kepada PNS berupa gaji dan tunjangan-tunjangan.
Baca Juga: Calon Peserta CPNS dan PPPK Wajib Pahami, Inilah Persyaratan Pendaftaran yang Harus Diketahui
Bahkan apresiasi Pemerintah tersebut dapat dirasakan oleh PNS hingga pensiun.
Saat ini pengabdian PNS akan bertambah lama setelah BKN telah sahkan aturan melalui surat dengan nomor : K.26-30/V.119-2/99 tahun 2017.
Dalam surat tersebut tertera penambahan masa bakti PNS untuk Indonesia.
Baca Juga: Tambah Sejahtera, Inilah Besaran Gaji PNS Golongan IV Jika Telah Ditambah Kenaikan 8 Persen
Seperti yang kita ketahui bahwa PNS memiliki batas usia pensiun minimal dengan usia 56 tahun.
Dengan aturan baru tersebut maka batas usia pensiun PNS bertambah menjadi 58 tahun.
Berikut ini aturan batas usia pensiun PNS:
● Bagi PNS dengan jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
● Bagi PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya memiliki batas usia pensiun 60 tahun.