KLIK PENDIDIKAN - Secara sah gaji PNS telah memgalami kenaikan sebanyak 8 persen.
Kenaikan gaji PNS tersebut telah disampaikan Presiden Jokowi secara langsung dalam konferensi RAPBN 2024.
Dengan demikian PNS akan mendapatkan besaran gaji yang baru pada tahun 2024 sesuai dengan RAPBN 2024.
Hal ini merupakan kabar yang sangat ditunggu-tunggu oleh PNS dikarenakan terakhir kali gaji PNS dinaikkan pada tahun 2019.
Karena hal tersebut PNS menyambut antusias dan gembira dengan kenaikan gaji tersebut.
Saat ini besaran gaji PNS masih berdasarkan besaran gaji yang tertera dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Gaji PNS Telah Naik, Tapi Diterima Beberapa Bulan Lagi, Cek Selengkapnya
Sehingga dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut maka besaran gaji bertambah naik.
Dan PNS golongan tinggi yang paling merasakan kesejateraan.
Seperti yang kita ketahui bahwa besaran gaji PNS berbeda-beda sesuai dengan golongan dan pangkat yang diampu.
Dengan demikian maka PNS dengan golongan IV akan merasakan dampak tertinggi dari kenaikan gaji yang telah disahkan Presiden Jokowi.
Berikut ini kisaran besaran gaji golongan IV jika telah ditambah dengan kenaikan gaji 8 persen.