Gaji PNS Telah Naik, Tapi Diterima Beberapa Bulan Lagi, Cek Selengkapnya

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 10:11 WIB
Ternyata kenaikan gaji PNS bukan diterima pada bulan ini (bawaslu.go.id)
Ternyata kenaikan gaji PNS bukan diterima pada bulan ini (bawaslu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Akhirnya penantian panjang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tiba juga.

Penantian tersebut berupa kenaikan gaji PNS yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi.

Seperti yang kita ketahui bahwa PNS terakhir kali merasakan kenaikan gaji pada tahun 2019.

Baca Juga: Tanggal 18 Agustus 2023 Jadi Hari Kejepit, Apakah Pemerintah Tetapkan Hari Cuti Bersama? Cek Selengkapnya

Sehingga kenaikan gaji yang baru saja disahkan Presiden Jokowi merupakan hadiah terbaik.

Kenaikan gaji yang disahkan Presiden Jokowi sebesar 8 persen.

Tentu saja kenaikan sebesar 8 persen tersebut melebihi besaran kenaikan gaji pada tahun 2019.

Baca Juga: Sesuai Kisi-Kisi Menkeu Sri Mulyani, Presiden Jokowi Akhirnya Naikkan Gaji ASN, TNI dan Polri

Tapi untuk kenaikan gaji 8 persen tersebut tak bisa dirasakan PNS saat ini juga.

Sebab kenaikan gaji PNS tersebut masuk dalam RAPBN 2024.

Dengan demikian PNS akan merasakan pada tahun 2024, tepatnya 5 bulan lagi.

Baca Juga: Gaji Pensiunan Naik, PT Taspen Sarankan Lakukan Ini Agar Dana Pensiun Tersebut Dapat Dicairkan

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X