Tanggal 18 Agustus 2023 Jadi Hari Kejepit, Apakah Pemerintah Tetapkan Hari Cuti Bersama? Cek Selengkapnya

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:21 WIB
Apakah tanggal 18 Agustus menjadi hari cuti bersama? Ini jawabannya (Instagram @jokowi)
Apakah tanggal 18 Agustus menjadi hari cuti bersama? Ini jawabannya (Instagram @jokowi)

KLIK PENDIDIKAN - Hari ini masyarakat Indonesia merayakan hari yang sakral yaitu hari kemerdekaan Indonesia.

Dengan demikian Pemerintah memberlakukan hari ini yaitu tanggal 17 Agustus 2023 menjadi hari libur nasional.

Dengan demikian masyarakat dapat merayakan hari raya kemerdekaan Indonesia dengan kebahagiaan di lingkungannya.

Baca Juga: Sesuai Kisi-Kisi Menkeu Sri Mulyani, Presiden Jokowi Akhirnya Naikkan Gaji ASN, TNI dan Polri

Seperti yang kita ketahui bahwa besok yaitu Jumat tanggal 18 Agustus 2023 merupakan hari kejepit.

Sebab pada hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur bagi para pegawai yang bekerja dibeberapa instansi.

Apakah Pemerintah menetapkan menjadi hari cuti bersama, simak selengkapnya dalam artikel ini.

Baca Juga: Gaji Pensiunan Naik, PT Taspen Sarankan Lakukan Ini Agar Dana Pensiun Tersebut Dapat Dicairkan

Ternyata besok yaitu hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 tak ditetapkan menjadi hari cuti bersama.

Dikarenakan hari cuti bersama masih mengacu pada SKB yang telah dikeluarkan Pemerintah.

Oleh karena itu, seluruh pegawai wajib untuk datang bekerja seperti biasanya.

Baca Juga: SANGAT MENAWAN, Sri Mulyani Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Dengan Gunakan Baju Warna Pink

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: Kemenpanrb

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X