Calon Peserta CPNS dan PPPK Wajib Pahami, Inilah Persyaratan Pendaftaran yang Harus Diketahui

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 18:21 WIB
Calon peserta CPNS dan PPPK wajib tahu persyaratan ini (menpan.go.id)
Calon peserta CPNS dan PPPK wajib tahu persyaratan ini (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - KemenPANRB telah mengumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK akan dibuka pada bulan September.

Hal tersebut sesuai informasi MenPANRB Azwar Anas pada awal tahun yang mengatakan akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK pada pertengahan tahun 2023.

Karena hal tersebut diharapkan para calon peserta agar mempersiapkan diri secara maksimal dalam mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Tambah Sejahtera, Inilah Besaran Gaji PNS Golongan IV Jika Telah Ditambah Kenaikan 8 Persen

Persiapan yang wajib dilakukan calon peserta tentunya adalah belajar agar dapat menjawab dengan benar soal-soal tes kompetensi.

Tetapi selain persiapan belajar, calon peserta juga wajib memahami persyaratan dalam pendaftaran CPNS dan PPPK.

Karena hal tersebut, berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK yang tiap tahun menjadi syarat utama.

Baca Juga: Terima Kasih Presiden Jokowi, Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Besaran Gaji PNS Golongan III Setelah Naik

1. Warga Negara Indonesia.

2. Peserta berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Peserta tak pernah dipidana penjara.

4. Peserta tidak pernah dipecat secara tidak hormat atau berhenti dari Aparatur Negara (ASN, TNI dan Kepolisian).

Baca Juga: Gaji PNS Telah Naik, Tapi Diterima Beberapa Bulan Lagi, Cek Selengkapnya

5. Peserta tidak berstatus CPNS, PPPK, TNI atau sejenisnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: sscasn.bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X