6. Peserta memiliki pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibuka dalam rekrutmen CPNS atau PPPK.
7. Pelamar sehat jasmani atau rohani.
8. Peserta bukan anggota partai.
9. Peserta wajib bersedia ditempatkan dimana saja sesuai dengan ketentuan instansi.
Baca Juga: SAH! Gaji PNS Naik 8 Persen, Jokowi Sebut Skema Kenaikan Gaji: Berdasarkan Kinerja dan Produktivitas
Itulah beberapa persyaratan pendaftaran yang wajib dipahami oleh calon peserta sebelum melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.***