JANGAN SALAH KAPRAH! PNS Mendapati Kenaikan GAJI 8 Persen Bukan Pada Bulan September, Melainkan Pada..

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 18:52 WIB
PNS mendapati kenaikan gaji 8 persen buka pada September bulan depan (ilustrasi) (Sumutprov.go.id)
PNS mendapati kenaikan gaji 8 persen buka pada September bulan depan (ilustrasi) (Sumutprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar bahagia kini sedang menyelimuti PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Pasalnya, PNS mendapati kabar bahwa mendapati kenaikan gaji.

Kenaikan gaji yang didapati oleh PNS pun cukup memuaskan yaitu sebesar 8 persen.

Baca Juga: Tidak Perlu Menunggu Revisi UU ASN 2014 Disahkan, Kategori HONORER ini Langsung PPPK Sebelum November

Bulan Agustus merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi PNS

Bulan Agustus merupakan bulan yang telah ditetapkan untuk pengumuman kenaikan gaji PNS.

Pengumuman kenaikan gaji kali ini memang sangat dinantikan oleh PNS, sebab PNS sudah tidak mendapati kenaikan gaji selama empat tahun.

Baca Juga: Revisi UU ASN 2014: Jaminan dan Kesejahteraan Makin Sangat Jelas, Senyum PPPK dan PNS Auto Mengembang

Jokowi (Joko Widodod) telah mengumumkan kenaikan gaji pada Rabu (16 Agustus 2023) kemarin.

Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS bersamaan dengan pembacaan nota keuangan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Jokowi mengumumkan kenaikan gaji tersebut pada sidang paripurna di gedung DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Baca Juga: Revisi UU ASN 2014 Akan Disahkan: Begini Paradigma Baru DUNIA PNS yang Modern, Tidak Menyesuaikan Bisa Kualat

Selain Jokowi memberi kenaikan gaji kepada PNS, pemerintah juga memberikan kenaikan gaji kepada pensiunan.

Kenaikan gaji yang didapati oleh pensiunan lebih besar yaitu 12 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X