JANGAN SALAH KAPRAH! PNS Mendapati Kenaikan GAJI 8 Persen Bukan Pada Bulan September, Melainkan Pada..

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 18:52 WIB
PNS mendapati kenaikan gaji 8 persen buka pada September bulan depan (ilustrasi) (Sumutprov.go.id)
PNS mendapati kenaikan gaji 8 persen buka pada September bulan depan (ilustrasi) (Sumutprov.go.id)

Meskipun Jokowi telah usai mengumkan kenaikan gaji pada bulan ini.

Baca Juga: Nasib Baik Sudah Menanti PPPK, Revisi UU ASN 2014 Akomodir Kesejahteraan Baru Untuk ASN: Kira-Kira Apa Ya?

Namun, PNS tidak bisa menikmati kenaikan gaji pada bulan depan.

PNS belum bisa mendapati kenaikan gaji pada bulan September.

Sebab, kenaikan gaji PNS tersebut dianggarkan untuk RAPBN 2024.

Sehingga, PNS bisa mendapati kenaikan gaji di tahun 2024 bukan pada bulan September mendatang.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X