Kabar Bahagia! Jelang Pengumuman Kenaikan Gaji Presiden Naikan Tukin PNS Capai Rp41 Juta

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 21:00 WIB
Jelang pengumuman kenaikan gaji, terlebih dahulu PNS telah naikan tukin PNS disejumlah instansi  (empatlawangkab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Jelang pengumuman kenaikan gaji, terlebih dahulu PNS telah naikan tukin PNS disejumlah instansi (empatlawangkab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

KLIK PENDIDIKAN - Berkah 2023 jelang pengumuman kenaikan gaji bagi PNS, Presiden Jokowi telah menaikan tukin PNS.

Seperti yang diketahui bahwa beberapa hari kedepan Presiden Jokowi akan mengumumkan pasal kenaikan gaji bagi kalangan PNS.

Hal ini merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani tempo lalu. Di mana Sri Mulyani mengatakan bahwa pada 16 Agustus Presiden akan mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS.

Baca Juga: BENER MERIAH Provinsi ACEH Buka 824 Formasi Pada Seleksi PPPK Tahun 2023, Formasi NAKES Paling Banyak Tersedia

Sebelum wacana pengumuman kenaikan gaji beredar, Presiden Jokowi terlebih dahulu menaikan tukin PNS.

Besaran kenaikan tukin bagi PNS yang diberikan oleh Presiden tersebut sangat fantastis yakni mencapai Rp 41 juta.

Besaran tukin yang diterima oleh PNS dibedakan berdasarkan pada jabatan masing-masing di instansi tempat bekerja PNS.

Baca Juga: JELANG REALISASI NAIK GAJI PNS! Simak Persentase Kenaikan Gaji PNS Sejak 2009, Pernah Capai 15 Persen Loh..

Adapun rincian besaran tukin yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi, adalah sebagai berikut:

Kelas Jabatan 1 : Rp 2.575.000

Kelas Jabatan 2 : Rp 3.154.000

Baca Juga: Asetnya Bikin Melongo! 6 Sumber Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Anggota DPR RI Sekaligus YouTuber Capai Sebesar...

Kelas Jabatan 3 : Rp 3.980.000

Kelas Jabatan 4 : Rp 4.179.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Perpres nomor 32, 33 dan 34 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X