KLIK PENDIDIKAN - Berkah 2023 jelang pengumuman kenaikan gaji bagi PNS, Presiden Jokowi telah menaikan tukin PNS.
Seperti yang diketahui bahwa beberapa hari kedepan Presiden Jokowi akan mengumumkan pasal kenaikan gaji bagi kalangan PNS.
Hal ini merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani tempo lalu. Di mana Sri Mulyani mengatakan bahwa pada 16 Agustus Presiden akan mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS.
Sebelum wacana pengumuman kenaikan gaji beredar, Presiden Jokowi terlebih dahulu menaikan tukin PNS.
Besaran kenaikan tukin bagi PNS yang diberikan oleh Presiden tersebut sangat fantastis yakni mencapai Rp 41 juta.
Besaran tukin yang diterima oleh PNS dibedakan berdasarkan pada jabatan masing-masing di instansi tempat bekerja PNS.
Adapun rincian besaran tukin yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi, adalah sebagai berikut:
Kelas Jabatan 1 : Rp 2.575.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 3.154.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 4.179.000