Kabar Bahagia! Jelang Pengumuman Kenaikan Gaji Presiden Naikan Tukin PNS Capai Rp41 Juta

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 21:00 WIB
Jelang pengumuman kenaikan gaji, terlebih dahulu PNS telah naikan tukin PNS disejumlah instansi  (empatlawangkab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Jelang pengumuman kenaikan gaji, terlebih dahulu PNS telah naikan tukin PNS disejumlah instansi (empatlawangkab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

Kelas Jabatan 5 : Rp 4.607.000

Baca Juga: MULAI MALAM INI HINGGA 13 AGUSTUS 2023, HUJAN METEOR PERSEID AKAN HIASI LANGIT, CEK LOKASI DAN CARA LIHATNYA..

Kelas Jabatan 6 : Rp 4.837.000

Kelas Jabatan 7 : Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 8 : Rp 6.349.000

Baca Juga: INILAH 7 KOTA DENGAN BIAYA HIDUP TERMURAH DI INDONESIA! ADAKAH KOTAMU DI DALAMNYA?

Kelas Jabatan 9 : Rp 7.474.000

Kelas Jabatan 10 : Rp 8.458.000

Kelas Jabatan 11 : Rp 10.947.000

Baca Juga: PT Taspen Sampaikan Penjelasan Tentang Otentikasi 123, Pensiunan PNS Jangan Sampai Salah ya

Kelas Jabatan 12 : Rp 12.370.000

Kelas Jabatan 13 : Rp 13.670.000

Kelas Jabatan 14 : Rp 21.330.000

Baca Juga: JADI ANGGOTA DPR RI TERKAYA! TERNYATA SEGINI HARTA KEKAYAAN RACHMAD GOBEL

Kelas Jabatan 15 : Rp 24.100.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Perpres nomor 32, 33 dan 34 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X