Kelas Jabatan 16 : Rp 32.540.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 41.550.000
Baca Juga: PUNYA MOTOR SEHARGA 170 JUTA, Inilah Harta Kekayaan Milik Dedi Mulyadi di LHKPN...
Kenaikan tukin tersebut secara resmi disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32, 33, 34 Tahun 2023.
Kebijakan Kenaikan tukin dari presiden tersebut diperuntukkan bagi beberapa instansi Kementerian dan Lembaga saja.
Instansi kementerian dan lembaga tersebut diantaranya adalah Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: INFO LOKER! Naavagreen Buka Lowongan Kerja untuk Dokter Penempatan di Pekalongan, Ini Syaratnya
Kemudian baru-baru ini tukin bagi PNS di kementerian Agama juga baru saja menyusul dinaikan mencapai 80%.
Kenaikan tukin ini diberikan leh Presiden sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap kinerja para PNS di instansi tersebut.
Harapannya dengan diberikannya kenaikan tukin ini, para PNS di instansi tersebut dapat meningkatkan kinerjanya dan kreativitasnya.***