6. RUU tentang Provinsi Maluku.
7. RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah.
8. RUU tentang Provinsi Bali.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, dengan diselesaikannya 8 Rancangan Undang-Undang tersebut maka sudah genap seluruh provinsi, yang sebelumnya ada 20 tidak didasarkan oleh satu undang-undang.
Ahmad Doli Kurnia juga mengatakan bahwa tidak ada satu provinsi pun di Indonesia yang tidak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan berhasilnya penyusunan 8 RUU tersebut maka diharapkan sudah tidak ada lagi provinsi yang UU pembentukannya bergabung dengan provinsi lain.
Baca Juga: ADA PERUBAHAN BATAS USIA PENSIUN PNS 2023, Waduh Bukan Ditambah Justru Dikurangi Jadi Umur Segini...
Hal tersebut merujuk pada amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Lebih jauh, Ahmad Doli Kurnia juga mencontohkan, sebelum adanya UU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, UU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU tentang Provinsi Bali maka pembentukan tiga provinsi tersebut bersama-sama bernaung dalam UU Nomor 69 tahun 1958.
Undang-undang lama itu pun disusun berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia alih-alih UUD 1945 guna mengatur tentang provinsi sebagaimana dimaksud.
Baca Juga: Viral! Dukun Kubur Pasiennya! 10 Orang Jadi Begini...NGERI!!!
Dengan disetujuinya 8 RUU ini, maka Komisi II telah merampungkan 20 undang-undang tentang provinsi. Sebanyak 12 UU tentang provinsi telah terlebih dahulu disahkan pada tahun 2022.
Dengan hadirnya UU tentang provinsi tersebut diharapkan mampu menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan guna mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bicara kesejahteraan tentunya tak lepas dari ekonomi, dalam hal ini yakni gaji dan juga tunjangan, khususnya bagi PNS maupun Aparatur Sipil Negara di provinsi tersebut.