Anda Lupa Melaporkan SPT Tahunan Pribadi? Beginilah Tips dan Trik Agar Tidak Terkena Denda ala Pajak itu Mudah

photo author
Firas Alwista, Klik Pendidikan
- Selasa, 4 April 2023 | 20:08 WIB
Cara Pajak itu Mudah untuk yang tidak melapor SPT tapi tidak kena Denda (Instagram/@pajakitumudah)
Cara Pajak itu Mudah untuk yang tidak melapor SPT tapi tidak kena Denda (Instagram/@pajakitumudah)

KLIK PENDIDIKAN - Tidak melapor SPT Tahunan Pribadi karena lupa dan telat? Jangan takut dulu akan terkena denda karena belum melaporkan SPT tiap tahunnya.

Jadi, jasa konsultan Pajak itu Mudah memiliki tips dan trik bagi pemilik NPWP yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sebaiknya, Anda mengajukan wajib pajak non efektif NPWP terlebih dahulu agar tidak terkena denda dan tidak repot lagi melaporkan SPT Tahunan Pribadi.

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Meningkat Dibanding Tahun Kemarin, Sri Mulyani: Terima Kasih

Wajib pajak non efektif NPWP adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan objektif dan subjektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Sehingga, Anda yang sudah berstatus NE (Non-Efektif) tidak lagi berkewajiban melaporkan SPT Tahunan Pribadi.

Karena, kewajiban untuk membayar pajak sudah gugur dan tidak berlaku untuk Non Efektif NPWP.

Baca Juga: Sri Mulyani: Terima Kasih kepada Wajib Pajak! Total 12,01 Juta SPT Tahunan Sudah Laporkan ke Ditjen Pajak RI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan (UU KUP), berikut wajib pajak yang tidak dikenakan sanksi atau denda keterlambatan:

1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
2. Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal di Indonesia
4. Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
5. Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
7. Wajib pajak yang terkena bencana yang diatur ketentuannya dengan peraturan Menteri Keuangan
8. Wajib pajak lain yang diatur dengan peraturan Menteri Keuangan

Baca Juga: Dirjen Pajak Diminta Untuk Meningkatkan Pelayanan SPT Oleh Presiden Jokowi

Gimana, apakah Anda sudah paham? follow akun instagram @pajakitumudah untuk mendapatkan konten terkait perpajakan Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Dirjen Pajak, Pajak itu Mudah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X