KLIK PENDIDIKAN - Seluruh provinsi di Indonesia kini bakal punya Undang-Undang atau UU sendiri yang mengatur peraturan di masing-masing wilayah tersebut.
Undang-Undang atau UU tentang provinsi tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui rapat paripurna pada Selasa, 4 April 2023.
Namun, apakah Undang-Undang atau UU itu termasuk peraturan tentang pemberian gaji dan tunjangan serta Batas Usia Pensiun bagi PNS di provinsi tersebut.
Untuk itu, simak artikel berikut agar mengetahui apakah Undang-Undang atau UU baru tersebut di dalamnya mencakup tentang gaji dan tunjangan serta Batas Usia Pensiun bagi PNS.
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI melalui rapat paripurna melakukan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada 8 Rancangan Undang-Undang atau RUU mengenai 8 Provinsi di Indonesia.
Dengan disetujui dan disahkannya 8 RUU tersebut menjadi Undang-Undang, maka seluruh provinsi yang ada di Indonesia telah memiliki UU tersendiri yang berdasar pada UUD 1945.
Baca Juga: ADUH! Kartu Prakerja Resmi Batalkan Pelatihan Selama Cuti Lebaran, Ini Dampaknya...
Adapun rancangan undang-undang terkait dengan provinsi yang disahkan pada pada Selasa 4 April 2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta tersebut antara lain:
1. RUU tentang Provinsi Sumatera Utara.
2. RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan.
3. RUU tentang Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: ASIK MOTOR BARU! Semua Kades di Daerah Ini Diberikan Kendaraan Dinas, Habiskan Dana Hingga Miliaran
4. RUU tentang Provinsi Jawa Tengah.
5. RUU tentang Provinsi Jawa Timur.